Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Hari Pemungutan Suara di TPS

Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Hari Pemungutan Suara di TPS
Proses Rekapitulasi Penghitungan suara oleh Anggota KPPS di TPS

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, disebut juga Pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden masa bakti 2024–2029 dan akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Pemilihan ini menjadi kontestasi politik untuk memilih presiden baru menggantikan Joko Widodo yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai presiden dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi.

Pemilihan umum ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia. Sementara pemilihan umum kepala daerah baru akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dikutip dari kpu.go.id, Pengertian KPPS adalah:

  1. KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk
  2. melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu
  3. Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di
  4. TPS.
  5. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang
  6. ketua merangkap anggota dan enam anggota.
  7. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap
  8. tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas
  9. LINMAS

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak 2020 terbitan KPU memuat pula keterangan terperinci mengenai apa saja tugas KPPS saat sebelum hari pencoblosan, yang meliputi: penentuan lokasi TPS; pembuatan TPS; penempatan sarana perlengkapan pemungutan suara; pengumuman hari pemungutan suara; kegiatan di masa tenang; gladi bersih pemungutan suara, dan sebagainya. Khusus pada hari pemungutan suara Pilkada 2020, buku panduan terbitan KPPU memuat informasi soal apa saja rincian tugas KPPS dan petugas TPS sebagai berikut:

a. Tugas Ketua KPPS (KPPS 1):
  1. Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambatlambatnya pukul 06.00 waktu setempat.
  2. Mengukur suhu tubuh Anggota KPPS, Saksi dan Pengawas.
  3. Ketua KPPS dan anggotanya memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  4. Sebelum rapat pemungutan suara dilakukan, ketua KPPS mengamankan seluruh perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, terutama formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air.
  5. Sebelum rapat pemungutan suara, Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu keluar TPS menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS.
  6. Saat rapat pemungutan suara dilakukan, ketua KPPS membukanya dan memandu pengucapan sumpah janji KPPS dan petugas ketertiban TPS sesuai keyakinan dengan menjaga jarak aman sesuai protokol kesehatan.
  7. Lalu, Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta memperlihatkannya pada para saksi, pengawas, dan pemilih.
  8. Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS lalu menghitung dan memeriksa jumlah dan kondisi surat suara yang diterima, dan mencatatnya serta mengumumkan jumlah surat suara tersebut kepada Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Pemilih yang hadir.
  9. Ketua KPPS menyampaikan beberapa ketentuan dalam pemungutan suara.
  10. Ketua KPPS menjelaskan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di TPS.
  11. Ketua KPPS melayani Pemilih sesuai dengan urutan kehadiran.
  12. Apabila Pemilih hadir tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Ketua KPPS tetap melayani Pemilih tersebut.
  13. Ketua KPPS menandatangani Surat Suara.
  14. Ketua KPPS memanggil Pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan Pemilih.
  15. Ketua KPPS memberikan Surat Suara ke Pemilih dalam keadaan terbuka untuk diperiksa oleh Pemilih. Apabila terdapat Surat Suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti kepada Pemilih hanya 1 kali.

b. Tugas anggota KPPS keempat (KPPS 4):
  1. Menerima dan memeriksa nama Pemilih.
  2. Memeriksa jari-jari tangan Pemilih untuk memastikan tidak terdapat tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih.
  3. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPT yang tertulis di formulir Model C.PemberitahuanKWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  4. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
  5. Meminta kepada Petugas Ketertiban yang berada di pintu masuk TPS agar mengarahkan Pemilih dalam DPT yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT yang ditempel di papan pengumuman TPS. Dalam hal Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, petugas KPPS Keempat melayani Pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
  6. Memeriksa kesesuaian antara nama yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan.
  7. Melayani Pemilih dalam kategori DPTb dengan memastikan bahwa domisili Pemilih tersebut sesuai dengan domisili pada KTP-el atau Surat Keterangan.

c. Tugas anggota KPPS Kelima (KPPS 5):
  1. Meminta Pemilih dalam DPT untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
  2. Memeriksa dan memastikan nama Pemilih dalam kategori DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh.
  3. Meminta Pemilih dalam DPTb mengisi nama dan identitas Pemilih sesuai dengan data yang tercantum di KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  4. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih dalam DPT serta meminta Pemilih tersebut untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
  5. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model A.5-KWK untuk Pemilih dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.
  6. Menandai penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
  7. Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  8. Dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir.
  9. Dalam hal Pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar hadir, KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  10. Dalam mengisi atau menandatangani daftar hadir, Pemilih menggunakan pulpen masing-masing (jika membawa) atau pulpen yang disediakan oleh KPPS 5.
  11. Memberikan sarung tangan plastik sekali pakai kepada Pemilih.

d. Tugas anggota KPPS Kedua dan Ketiga (KPPS 1 dan 2):
  1. Menghimpun formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sesuai dengan urutan kedatangan setelah diberikan oleh KPPS Kelima.
  2. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  3. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  4. Menghimpun surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan menyampaikan Surat Suara kepada Ketua KPPS untuk memberikan kepada Pemilih sesuai dengan urutan kedatangan.

e. Tugas anggota KPPS Keenam (KPPS 6):
  1. Mengarahkan Pemilih untuk memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihan.
  2. Untuk memudahkan Pemilih dan tugas KPPS Keenam, apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersama-sama dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kotak Suara dapat diberi stiker/tanda warna di dekat lubang kotak suara sesuai dengan warna surat suara masing-masing Pemilihan.

f. Tugas anggota KPPS Ketujuh (KPPS 7):
  1. Menghimbau Pemilih untuk membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS ketujuh.
  2. Meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari Pemilih sampai mengenai kuku.
  3. Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas yang tidak mempunyai dua belah tangan dan/atau kaki. KPPS Ketujuh memberikan penandaan tinta pada anggota badan yang mudah terlihat.

Masih banyak lagi detail keterangan mengenai tugas KPPS, denah TPS maupun desainnya, dan apa saja yang harus dilakukan panitia penyelenggara pemilu di TPS Pilkada 2024. Isi selengkapnya Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak 2024 terbitan KPU RI bisa diunduh melalui link download di bawah ini.