TEH-ENUR.COM - Untuk memilih pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan periode 2024-2029 dilakukan Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2024. Pilwalkot ini digelar bersamaan dengan Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Serentak di Seluruh Indonesia pada tahun yang sama.
PILKADA serentak tahun 2024 diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Quick count pilkada adalah sebuah metode perhitungan cepat hasil pemilihan umum kepala daerah (PILKADA) yang dilakukan oleh lembaga survei independen. Quick count dilakukan dengan mengambil sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap mewakili karakteristik pemilih di suatu wilayah.
Quick count bukanlah hasil resmi, tetapi hanya perkiraan yang memiliki tingkat akurasi tertentu. Hasil quick count ini masih bersifat sementara dan belum final, karena masih harus menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat Pleno rekapitulasi Pilkada adalah hasil Final yang ditunggu-tunggu.
Berikut ini perolehan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwako pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan tahun 2024 berdasarkan perhitungan Quick Count/Hitung Cepat/Real Count dari desk Pilkada, Lembaga indepeden, dan Resmi KPU:
Untuk Update Hasil Quick Count Pilwalkot/Pilwako/Pilwali Kota Medan 2024 silahkan Kunjungi/Klik Link Berikut ini: https://quick-count-pilkada.blogspot.com/2023/12/hasil-quick-count-pilkada-kota-medan-2024.html