Cara Cetak Ulang E-KTP Online Gratis

KTP elektronik yang rusak, hilang, tidak terbaca karena tulisannya sudah pudar atau terhapus, perubahan data baik itu ganti foto, ganti tanda tangan, nama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, agama, golongan darah bisa diselesaikan tanpa Anda harus pergi ke kantor pemerintahan tempat anda tinggal. Anda dapat mengajukan pembuatan atau cetak ulang EKTP digital secara online tanpa harus pergi ke Dukcapil.

Untuk pengajuan E-KTP anda tinggal masuk ke website Sistem Pelayanan Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal Anda. Karena Saya berdomisili di Kota Cimahi maka saya Masuk ke website DILANDA CITA yang beralamat di link https://dilandacita.cimahikota.go.id/login.

Cara Cetak Ulang E-KTP Online Gratis

Setelah masuk ke website Sistem Pelayanan Disdukcapil silahkan klik "Daftar akun baru" silahkan diisi data anda seperti NIK (16 Digit), KK (16 Digit), Nama, Telepon, Password, dan Konfirmasi Password. Setelah itu klik "Daftar".

Cara Cetak Ulang E-KTP Online Gratis

Setelah berhasil masuk ke website Disdukcapil silahkan pilih jenis pengajuan, karena kita akan membuat ulang KTP maka silahkan klik ?"Cetak Ulang KTP-EL". Kemudian anda akan diarahkan ke halaman pengisian data, sebelum mengisi data sebaiknya siapkan dulu Kartu keluarga, KTP lama yg rusak (bila ada), alamat email, nomor telepon, surat kehilangan.

Cara Cetak Ulang E-KTP Online Gratis

Langkah selanjutnya adalah mengisi data pada kolom-kolom yang sudah tersedia. Pengajuan E-KTP bisa diajukan oleh orang lain, dengan mengisi data pemohon. Namun bila E-KTP diajukan oleh diri sendiri maka semua data adalah sama, baik "Data Pemohon" maupun "Data yang diajukan". Bila semua data sudah tersisi dengan benar, ceklis/centang kotak yang ada tulisan "Saya menerima segala isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi" lalu klik "Ajukan Permohonan".

Kemudian Website akan menampilkan pengajuan KTP-el yang baru saja Anda buat dengan keterangan bahwa pengajuan masih dalam proses dengan tulisan "Proses" berwarna Kuning. tunggu beberapa hari hingga tulisan Proses yang berwarna kuning berubah menjadi berwarna Hijau bertuliskan "Selesai".

Cara Cetak Ulang E-KTP Online Gratis

Lama waktu saat Saya mengajukan KTP-EL adalah 10 hari, pengajuan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2023 dan email pemberitahuan "Status pengajuan selesai" diterima tanggal 26 Juli 2023. KTP elektronik sudah bisa diambil langsung ke Kantor kecamatan tempat tinggal/domisili pemohon.

Pengambilan KTP-el dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili, dengan menyerahkan dokumen berikut:

- KTP asli (jika rusak atau ada perubahan elemen data).
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).
- Fotokopi Kartu Keluarga (Jika Dalam KTP Sudah Tidak Terbaca).

Pengambilan KTP tidak dapat diwakilkan (kecuali masih dalam satu Kartu Keluarga). Jika tidak ada anggota keluarga, gunakan surat kuasa. Pengambilan KTP dilakukan pukul 08.00 - 15.00 WIB

INFORMASI PENTING :
1. Biaya GRATIS untuk Seluruh Pelayanan Dokumen Adminduk
2. Jika menemukan indikasi praktik pemasangan tarif, gratifikasi, atau pelayanan yang TIDAK SESUAI KETENTUAN, maka LAPORKAN kepada Kami melalui email pengaduan.adminduk@cimahikota.go.id dengan menjelaskan kronologi atau klik link LAPOR.