Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 14 Tahun 2017 yang menjadi perubahan dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Aturan ini dibuat guna memvalidasi identitas asli pengguna dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Atas perubahan tersebut, konsumen telekomunikasi di kategori prabayar yang akan membeli SIM card baru diwajibkan untuk mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Ditjen Dukcapil. Peraturan ini berlaku pula untuk pelanggan lama baik yang telah maupun belum registrasi.
Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Jika terdapat pelanggan yang gagal melakukan aktivasi atau registrasi bisa mengajukan pendaftaran melalui form pengajuan di gerai masing-masing operator.
Informasi data diri pelanggan yang dikirimkan kepada operator akan dilakukan verifikasi atau penyesuaian data oleh operator ke database Ditjen Dukcapil saat aktivasi nomor pelanggan.
Dampak Jika Tidak Registrasi Ulang SIM Card Prabayar
Operator diwajibkan untuk menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar lama paling lambat 28 Februari 2018. Akan ada sanksi administrasi dan pencabutan izin jika terdapat operator yang masih belum menyelesaikannya.
Pelanggan yang tak melakukan registrasi sesuai dengan aturan baru ini, maka tak bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi seperti melakukan panggilan keluar dan masuk, atau mengirim pesan singkat (SMS) bahkan diblokir sepenuhnya.
Sumber: detik.com
Aturan ini dibuat guna memvalidasi identitas asli pengguna dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Atas perubahan tersebut, konsumen telekomunikasi di kategori prabayar yang akan membeli SIM card baru diwajibkan untuk mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Ditjen Dukcapil. Peraturan ini berlaku pula untuk pelanggan lama baik yang telah maupun belum registrasi.
Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Jika terdapat pelanggan yang gagal melakukan aktivasi atau registrasi bisa mengajukan pendaftaran melalui form pengajuan di gerai masing-masing operator.
Informasi data diri pelanggan yang dikirimkan kepada operator akan dilakukan verifikasi atau penyesuaian data oleh operator ke database Ditjen Dukcapil saat aktivasi nomor pelanggan.
Dampak Jika Tidak Registrasi Ulang SIM Card Prabayar
Operator diwajibkan untuk menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar lama paling lambat 28 Februari 2018. Akan ada sanksi administrasi dan pencabutan izin jika terdapat operator yang masih belum menyelesaikannya.
Pelanggan yang tak melakukan registrasi sesuai dengan aturan baru ini, maka tak bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi seperti melakukan panggilan keluar dan masuk, atau mengirim pesan singkat (SMS) bahkan diblokir sepenuhnya.
Sumber: detik.com